PENDAHULUAN
Undang Undang
Republik Indonesia No. 6
Tahun 2014, Tentang
Desa, dan Undang
Undang Tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(APBN). Alokasi APBN 2015
yang rencananya berkisar
1 Milyar perdesa untuk
pembangunan desa, tetapi baru dapat dialokasikan sebesar Rp.
270.000.000,-/desa.Pernyataan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Marwan
Jafarbahwa Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
segera menyalurkan dana
desasebesar Rp 240-270
juta per desa.
Disampaikan di KampungCangkrang, Desa Cikarawang, Kecamatan
Dramaga, Kabupaten Bogor,
Minggu (18/1/2015). Untuk keperluan
dana desa ini,
Pemerintah sudah mengalokasikan
dana sebesar Rp 20 triliun untuk 74 ribu
desa di seluruh
Indonesia.
Menurut data
Badan Pusat Statistik
(BPS) 2012, sebanyak 81.873
Desa, 7.042 Kecamatan, 514 Kabupaten,
34 Provensi yang
terdapat di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian maka
diperlukan sistem monitoring
dan evaluasi yang memadai
mengingat banyaknya jumlah desa
yang harus dievaluasi dan pelaksanaan anggaran
dan prestasi kerja
tingkat desa, kecamatan, Kabupaten
dan Provinsi.Satu diantara rentetan
program pemberdayaan itu adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan
wujud dari pemenuhan
hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi
Desa agar tumbuh dan
berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan
keanekaragaman, partisipasipatif,
otonomi asli, demokratisasi
dan pemberdayaan mayarakat.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN dan
APBD Kabupaten yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai
kebutuhan desa dalam
rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta
pelayanan masyarakat. ADD merupakan
perolehan bagian keuangan
desa dari kabupaten yang
penyalurannya melalui Kas
Desa. ADD adalah bagian
dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh
Kabupaten.
Pada pengajuan
penggunaan dana desa untuk proyek pembangunan desa yang
didapat dari hasil musyawarah desa,
maka diperoleh peroleh skala
prioritas proyek pembangunan,
(lampiran 1). Pendanaan proyek
itu dibagi 4 bagian besar yaitu ;
Management, Alat Bantu,
Bahan, Tenaga Kerja/upah. Untuk
penyerapan anggaran harus berbanding lurus
dengan proses pembangunan. Pada proyek
yang sedang berlangsung
akan dilengkapi dengan foto
dan koordinat hingga
tidak ada proyek yang
berulang. Juklat pelaporan
berisi antara lain pelaporan
dan foto beserta
koordinat pada Pembangunan 0%, 25%, 50%, 75%, 100%.Peneliti tertarik
untuk meneropong sejauh mana
monitoring dan evaluasi
Alokasi Dana Desa (ADD)
itu untuk kepentingan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat. Dan
bagaimana pemerintah pusat untuk
tetap memonitor dan mengevaluasi serta control dana desa tersebut dari tingkat desa, kecamatan,
kabupaten dan provinsi
(http://wartakota.tribunnews.com, minggu, 18/1/2015, 16:17 wib).
I. Definisi Monitoring dan Evaluasi
Monev adalah
kegiatan monitoring dan evaluasi
yang ditujukan pada
suatu program yang sedang
atau sudah berlangsung.
Monitoring sendiri merupakan
aktivitas yang dilakukan pimpinan untuk
melihat, memantau jalannya
organisasi selama kegiatan berlangsung,
dan menilai ketercapaian tujuan, melihat
factor pendukung dan
penghambat pelaksanaan program. Pada
pelaksanaannya, monev haruslah dilakukan dengan prinsip-prinsip
seperti berikut ini :
a)
Berorientasi
pada tujuan.
Monev
hendaknya dilaksanakan mengacu pada tujuan
yang ingin dicapai.
Hasil monev dipergunakan sebagai
bahan untuk perbaikan atau peningkatan
program pada evaluasi formatif dan
membuat jastifikasi dan akuntabilitas pada evaluasi sumatif.
b)
Mengacu
pada kriteria keberhasilan
Monev
seharusnya dilaksanakan mengacu pada kriteria
keberhasilan program yang
telah ditetapkan sebelumnya. Penentuan
kriteria keberhasilan
dilakukan bersama antara
para evaluator, pelaksana program
(pimpinan dan staf), lembaga
terkait (peserta diklat ).
c)
Mengacu
pada asas manfaat
Monev
sudah seharusnya dilaksanakan dengan
manfaat yang jelas.
Manfaat tersebut adalah berupa saran, masukan atau rekomendasi
untuk perbaikan program program yang dimonev atau program sejenis di masa
mendatang.
d)
Dilakukan
secara obyektif
Monev harus
dilaksanakan secara objektif. Petugas monev dari pihak eksternal seharusnya bersifat independen,
yaitu bebas dari
pengaruh pihak pelaksana program.
Petugas monev internal harus
bertindak objektif, yaitu melaporkan temuannya apa adanya.
II.
Definisi
Pembangunan
Hal ini
sejalan dengan apa
yang dikemukakan oleh Sumitro dalam Deliarnov (2006: h. 89), bahwa
proses pembangunan ekonomi
harus merupakan proses pembebasan, yaitu pembebasan rakyat banyak
dari belenggu kekuatan-kekuatan ekonomi, dan
pembebasan negara-negara berkembang dari
belenggu tata kekuatan
ekonomi dunia.Adapun Tujuan Pembangunan terbagi atas 2 bagian, yaitu :
a.
Tujuan Umum
Pembangun adalah suatu proyeksi terjauh
dari harapan-harapan dan
ideide manusia, komponen-komponen dari
yang terbaik atau masyarakat
ideal terbaik yang dapat dibayangkan.
b.
Tujuan Khusus
Pembangunan ialah tujuan jangka
pendek, pada tujuan
jangka pendek biasanya yang
dipilih sebagai tingkat pencapaian sasaran
dari suatu program tertentu.
III. Definisi Pedesaan
Kawasan perdesaan
(rural) adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,
pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi. (Wikipedia
–Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72
Tahun 2005)Berikut adalah difinisi
desa menurut para
ahli dan undang-undang :
1.
Bambang Utoyo (
Desa merupakan tempat sebagian besar
penduduk yang bermata pencarian di
bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan ).
2.
R.
Bintarto ( Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis
politik, kultural setempat dalam hubungan
dan pengaruh timbal
balik dengan daerah lain ).
3.
Sutarjo Kartohadikusumo (Desa merupakan kesatuan hukum
tempat tinggal suatu masyarakat yang
berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri merupakan pemerintahan
terendah di bawah camat ).
4. William
Ogburn dan MF Nimkoff ( Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan
sosial di dalam daerah terbatas ).
5. S.D. Misra (
Desa adalah suatu
kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas
tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are ).
6. Paul H
Landis ( Desa adalah
suatu wilayah yang jumlah
penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai
berikut :
a. Mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
b. Ada pertalian
perasaan yang sama
tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
c. Cara
berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
sekitar seperti iklim,
keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
7. UU
no. 22 tahun 1999 ( Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan
mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat
istiadat setempat yang
diakui dalam sistem pemerintahan
Nasional dan berada
di daerah Kabupaten ).
8. UU no.
5 tahun 1979
( Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung dibawah Camat
dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia )
1.
Tema
"Tema yang saya ambil “Monitoring Pelaporan Dana Alokasi Khusus
Berbasis WEB”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar