Senin, 14 Januari 2019

PROJEK ( TEMA )






PENDAHULUAN

Undang  Undang  Republik  Indonesia  No.  6 Tahun  2014,  Tentang  Desa,  dan  Undang  Undang Tentang Dana Desa yang  bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara  (APBN).  Alokasi APBN  2015  yang  rencananya  berkisar  1  Milyar perdesa untuk pembangunan desa, tetapi baru dapat dialokasikan sebesar Rp. 270.000.000,-/desa.Pernyataan  Menteri  Desa,  Pembangunan Daerah  Tertinggal  dan  Transmigrasi  Marwan  Jafarbahwa Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi  segera  menyalurkan  dana  desasebesar  Rp  240-270  juta  per  desa.  Disampaikan di KampungCangkrang, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga,  Kabupaten  Bogor,  Minggu  (18/1/2015). Untuk  keperluan  dana  desa  ini,  Pemerintah  sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk 74 ribu  desa  di  seluruh  Indonesia.

Menurut   data  Badan  Pusat  Statistik  (BPS) 2012,  sebanyak  81.873  Desa,  7.042  Kecamatan, 514  Kabupaten,  34  Provensi  yang  terdapat  di Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.   Dengan demikian  maka  diperlukan  sistem  monitoring  dan evaluasi  yang  memadai  mengingat  banyaknya jumlah desa yang harus dievaluasi dan pelaksanaan anggaran  dan  prestasi  kerja  tingkat  desa, kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.Satu  diantara  rentetan  program pemberdayaan itu adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang  merupakan  wujud  dari  pemenuhan  hak  desa untuk  menyelenggarakan  Otonomi  Desa  agar tumbuh  dan  berkembang  mengikuti  pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasipatif,  otonomi  asli,  demokratisasi  dan pemberdayaan mayarakat.  Alokasi  Dana  Desa adalah dana yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten  yang  dialokasikan  dengan  tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai  kebutuhan  desa  dalam  rangka penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pelaksanaan pembangunan  serta  pelayanan  masyarakat.  ADD merupakan  perolehan  bagian  keuangan  desa  dari kabupaten  yang  penyalurannya  melalui  Kas  Desa. ADD  adalah  bagian  dana  Perimbangan  Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.

Pada  pengajuan  penggunaan  dana  desa untuk proyek pembangunan desa yang didapat dari hasil  musyawarah  desa,  maka  diperoleh  peroleh skala  prioritas  proyek  pembangunan,  (lampiran  1). Pendanaan proyek itu dibagi 4 bagian besar  yaitu ; Management,  Alat  Bantu,  Bahan,  Tenaga Kerja/upah.  Untuk  penyerapan  anggaran  harus berbanding  lurus  dengan  proses  pembangunan. Pada  proyek  yang  sedang  berlangsung  akan dilengkapi  dengan  foto  dan  koordinat  hingga  tidak ada  proyek  yang  berulang.  Juklat  pelaporan  berisi antara  lain  pelaporan  dan  foto  beserta  koordinat pada Pembangunan 0%, 25%, 50%, 75%, 100%.Peneliti  tertarik  untuk  meneropong  sejauh mana  monitoring  dan  evaluasi  Alokasi  Dana  Desa (ADD)  itu  untuk  kepentingan  pembangunan  dan pemberdayaan  masyarakat.  Dan  bagaimana pemerintah  pusat  untuk  tetap  memonitor  dan mengevaluasi serta  control dana desa  tersebut dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi

(http://wartakota.tribunnews.com,  minggu, 18/1/2015, 16:17 wib).



         I.     Definisi Monitoring dan Evaluasi
Monev  adalah  kegiatan  monitoring  dan evaluasi  yang  ditujukan  pada  suatu  program  yang sedang  atau  sudah  berlangsung.  Monitoring  sendiri merupakan aktivitas  yang dilakukan pimpinan untuk melihat,  memantau  jalannya  organisasi  selama kegiatan  berlangsung,  dan  menilai  ketercapaian tujuan,  melihat  factor  pendukung  dan  penghambat pelaksanaan program. Pada  pelaksanaannya,  monev  haruslah dilakukan dengan prinsip-prinsip seperti berikut ini :

a)      Berorientasi pada tujuan.
Monev hendaknya dilaksanakan mengacu pada tujuan  yang  ingin  dicapai.  Hasil  monev dipergunakan  sebagai  bahan  untuk  perbaikan atau  peningkatan  program  pada  evaluasi formatif  dan  membuat  jastifikasi  dan akuntabilitas pada evaluasi sumatif.

b)      Mengacu pada kriteria keberhasilan
Monev seharusnya dilaksanakan mengacu pada kriteria  keberhasilan  program  yang  telah ditetapkan  sebelumnya.  Penentuan  kriteria keberhasilan  dilakukan  bersama  antara  para evaluator,  pelaksana  program  (pimpinan  dan staf), lembaga terkait (peserta diklat ).

c)      Mengacu pada asas manfaat
Monev sudah seharusnya  dilaksanakan dengan manfaat  yang  jelas.  Manfaat  tersebut  adalah berupa saran, masukan atau rekomendasi untuk perbaikan program program yang dimonev atau program sejenis di masa mendatang.

d)     Dilakukan secara obyektif
Monev  harus  dilaksanakan  secara  objektif. Petugas monev dari  pihak eksternal seharusnya bersifat  independen,  yaitu  bebas  dari  pengaruh pihak  pelaksana  program.  Petugas  monev internal  harus  bertindak  objektif,  yaitu melaporkan temuannya apa adanya.



         II.       Definisi Pembangunan
Hal  ini  sejalan  dengan  apa  yang dikemukakan oleh Sumitro dalam Deliarnov (2006: h. 89),  bahwa  proses  pembangunan  ekonomi  harus merupakan proses pembebasan, yaitu pembebasan rakyat  banyak  dari  belenggu  kekuatan-kekuatan ekonomi,  dan  pembebasan  negara-negara berkembang  dari  belenggu  tata  kekuatan  ekonomi dunia.Adapun Tujuan Pembangunan terbagi atas 2 bagian, yaitu :

a.       Tujuan  Umum  Pembangun  adalah  suatu proyeksi  terjauh  dari  harapan-harapan  dan  ideide  manusia,  komponen-komponen  dari  yang terbaik   atau  masyarakat  ideal  terbaik  yang dapat dibayangkan.
b.      Tujuan  Khusus  Pembangunan  ialah  tujuan jangka  pendek,  pada  tujuan  jangka  pendek biasanya  yang  dipilih  sebagai  tingkat pencapaian  sasaran  dari  suatu  program tertentu.

        III.     Definisi Pedesaan
Kawasan  perdesaan  (rural)  adalah  wilayah yang  mempunyai  kegiatan  utama  pertanian, termasuk  pengelolaan  sumber  daya  alam  dengan susunan  fungsi  kawasan  sebagai  tempat permukiman  perdesaan,  pelayanan  jasa, pemerintahan,  pelayanan  sosial,  dan  kegiatan ekonomi.  (Wikipedia  –Indonesia,  Peraturan Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  72  Tahun 2005)Berikut  adalah  difinisi  desa  menurut  para  ahli  dan undang-undang :

1.      Bambang  Utoyo (  Desa  merupakan  tempat sebagian  besar  penduduk  yang  bermata pencarian  di  bidang  pertanian  dan menghasilkan bahan makanan ).

2.      R. Bintarto ( Desa adalah perwujudan geografis yang  ditimbulkan  oleh  unsur-unsur  fisiografis, sosial,  ekonomis  politik,  kultural  setempat dalam  hubungan  dan  pengaruh  timbal  balik dengan daerah lain ).

3.      Sutarjo  Kartohadikusumo (Desa  merupakan kesatuan  hukum  tempat  tinggal  suatu masyarakat  yang  berhak  menyelenggarakan rumah  tangganya  sendiri  merupakan pemerintahan terendah di bawah camat ).

4.      William Ogburn dan MF Nimkoff   (  Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas ).

5.      S.D.  Misra (  Desa  adalah  suatu  kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan  batas-batas  tertentu  yang  luasnya antara 50 – 1.000 are ).

6.      Paul  H  Landis (  Desa  adalah  suatu  wilayah yang  jumlah  penduduknya  kurang  dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
a.    Mempunyai  pergaulan  hidup  yang  saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
b.    Ada  pertalian  perasaan  yang  sama  tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
c.    Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar  seperti  iklim,  keadaan  alam, kekayaan  alam,  sedangkan  pekerjaan  yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.



7.      UU no. 22 tahun 1999   (  Desa adalah kesatuan masyarakat  hukum  yang  memiliki kewenangan untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  asal  usul dan  adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dalam sistem  pemerintahan  Nasional  dan  berada  di daerah Kabupaten ).

8.      UU  no.  5  tahun  1979   (  Desa  adalah  suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai  kesatuan  masyarakat  termasuk  di dalamnya  kesatuan  masyarakat  hukum  yang mempunyai  organisasi  pemerintahan  terendah langsung  dibawah  Camat  dan  berhak menyelenggarakan  rumah  tangganya  sendiri dalam  ikatan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia )

1.    Tema
"Tema yang saya ambil  “Monitoring Pelaporan Dana Alokasi Khusus Berbasis WEB”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar