BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga
teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin
oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas
pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk
berdasarkan pertimbangan :
- Bahwa
dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan
adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan
daerah.
b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin
laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah,
diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
Sejarah Bappeda
- Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi
Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
- Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
- Keputusan
Presiden Nomor 4 tahun 1969
- Keputusan
Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
- Keputusan
Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
- Keputusan
Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah
dan Wilayah.
- Keputusan
Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Tingkat II.
Fungsi Bappeda
Adapun beberapa fungsi kerja
BAPEDA adalah :
1. BAPPEDA
mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan
dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
2.
Penyusunan
Pola Dasar Pembangunan Daerah.
3.
Penyusunan
REPELITA daerah.
4.
Penyusunan
Program Tahunan Daerah
5. Pelaksanaan
kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
6. Pengkoordinasian,
perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
7. Pemantauan
dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
8. Penyelenggaraan
tugas pembantuan.
9. Pengelolaan
kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA.
10. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan.
Struktur
organisasi
- Kepala badan
- Sekretaris
- Bidang dan Sub Bidang
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar