BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga
teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin
oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Gubernur/Bupati/Wali kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas
pokok membantu Gubernur/Bupati/Wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
di bentuk berdasarkan pertimbangan :
1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan
keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan
antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin
laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah,
diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.
Ø Sejarah Bappeda
1.
Keputusan
Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan
Daerah disingkat BAKOPDA.
2.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
3.
Keputusan
Presiden Nomor 4 tahun 1969
4.
Keputusan
Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA).
5.
Keputusan
Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah
6.
Keputusan
Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan
Wilayah.
7.
Keputusan
Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Tingkat II.
Ø Fungsi Bappeda
Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:
1. BAPPEDA
mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan
dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
2. Penyusunan
Pola Dasar Pembangunan Daerah.
3. Penyusunan
REPELITA daerah.
4. Penyusunan
Program Tahunan Daerah
5. Pelaksanaan
kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga
perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
6. Pengkoordinasian,
perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
7. Pemantauan
dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
8. Penyelenggaraan
tugas pembantuan.
9. Pengelolaan
kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA.
10. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan.
Ø Struktur organisasi
1.
Kepala
badan
2.
Sekretaris
3.
Bidang
dan Sub Bidang